Berita Viral
Berawal Postingan Orang Hilang, Gadis 14 Tahun di Jember Malah Jadi Korban Rudapaksa 6 Pesilat
Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdtjtukyi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gadis di Jember dirudapaksa oleh para pesilat.
Pesilat yang merudapaksa gadis ini berjumlah 6 orang.
Kasus ini terkuak setelah keluarga si gadis memposting kabar orang hilang dua hari tak pulang ke rumah.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Demi Hidupi Anaknya, Sulastri Rela Berjualan Nasi Kuning di Anggrek, Gorontalo Utara
Perempuan asal Kecamatan Ambulu, Jember, tersebut dirudapaksa enam pesilat secara bergantian, ketika korban mabuk saat pesta minuman keras (miras).
Terlihat, dua pelaku berinisial M dan A yang berhasil diamankan polisi dihadirkan dalam rekonstruksi perkara.
Mereka diminta memperagakan saat kejadian itu terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan orang hilang di Polsek Ambulu Jember.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Ambulu kalau putrinya sudah dua hari tidak pulang ke rumah," ujarnya.
Kemudian info orang hilang itu disebar di berbagai platform.
Baca juga: Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Pembeli Hanya Bisa Pesan Barang Sebelum 10 Januari 2025
Kata Aipda Beny Wicaksono, tiga hari kemudian perempuan itu termonitor berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.
"Kemudian kami amankan anak tersebut. Lalu kami interogasi korban. Hasil interogasi itu ditemukan ternyata terjadi rudapaksa yang menimpa korban yang dilakukan oleh enam orang, mereka adalah teman korban sendiri," kata Aipda Beny Wicaksono.
Berbekal keterangan dari korban, Aipda Beny Wicaksono mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tiga orang pelaku, berinisial M, A dan S.
"Kami interogasi langsung, dan pelaku ini mengakui kalau telah melakukan rudapaksa pada korban," imbuhnya.
Baca juga: Gegara Emosi Ditagih Bayar Parkir Rp 41 Ribu, PNS Ini Viral Usai Todongkan Senpi ke Petugas
Sementara tiga pelaku lainnya, melarikan diri ketika mau disergap oleh polisi. Sehingga sekarang tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah ini kami melakukan pengembangan dan, tiga pelaku ini statusnya sudah dewasa, sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dia menambahkan, kejadian bermula saat korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara.
Ketika lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu per satu," ucap Beny.
Baca juga: Pemuda Ini Viral Gegara Dipukuli Warga Akibat Nyuri Beras 25 Kg, Ternyata Aksinya Terekam CCTV
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ujar Aipda Beny Wicaksono.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.