Cara Buat Akta Kelahiran
Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui, Cara Buat Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah
Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui Tentang Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah:
Surat keterangan kelahiran
Baca juga: Jalan Bay Pass Gorontalo Utara jadi TPA Mini, Sampah Menumpuk
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- KTP-elektronik
- Prosedur pengajuan akta kelahiran
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada
Petugas pelayanan Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah, Begini Syarat dan Prosedurnya, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/07/cara-bikin-akta-kelahiran-buat-anak-di-luar-nikah-begini-syarat-dan-prosedurnya?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.