Cara Buat Akta Kelahiran

Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui, Cara Buat Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui Tentang Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

HO
Ilustrasi - Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui, Cara Buat Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah 

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah:

Surat keterangan kelahiran

Baca juga: Jalan Bay Pass Gorontalo Utara jadi TPA Mini, Sampah Menumpuk

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik
  • Prosedur pengajuan akta kelahiran

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada

Petugas pelayanan Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan

Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah, Begini Syarat dan Prosedurnya, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/07/cara-bikin-akta-kelahiran-buat-anak-di-luar-nikah-begini-syarat-dan-prosedurnya?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved