Breaking News

Cara Buat Akta Kelahiran

Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui, Cara Buat Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui Tentang Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

HO
Ilustrasi - Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui, Cara Buat Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah 

TRIBUNGORONTALO.COM-Begini Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui Tentang Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

Memiliki akta kelahiran merupakan hal penting bagi setiap anak yang lahir. Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Cara membuat akta kelahiran penting diketahui oleh orang tua yang baru memiliki bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah.

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Suami Cut Intan Nabila Armor Toreador Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Ilustrasi Akta Kelahiran gdfaf
Syarat dan Prosedur yang Belum Diketahui Tentang Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah

Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu 8 Januari 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut

Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya)

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah:

Surat keterangan kelahiran

Baca juga: Jalan Bay Pass Gorontalo Utara jadi TPA Mini, Sampah Menumpuk

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik
  • Prosedur pengajuan akta kelahiran

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada

Petugas pelayanan Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan

Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak di Luar Nikah, Begini Syarat dan Prosedurnya, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/07/cara-bikin-akta-kelahiran-buat-anak-di-luar-nikah-begini-syarat-dan-prosedurnya?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved