Gugatan Pulau Saronde
Kata DPRD Gorontalo Utara soal Denda Rp 2 Miliar ke Pemda Gara-gara Pulau Saronde
Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (6/1/2025), Komisi III mendorong Pemda untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang mewajibkan Pemda membay
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Pemda Gorontalo Utara Kemungkinan Banding Putusan MA Soal Pulau Saronde
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde.
Dalam putusan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) atas pemutusan kontrak secara sepihak.
Tuntutan ini datang setelah pengelolaan Pulau Saronde berpindah tangan dari PT GAB kepada pengelola baru.
Asisten III Setda Gorontalo Utara, Maruzuki Tome, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mengajukan PK jika ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat posisi Pemkab Gorontalo Utara.
“Kami akan memanfaatkan jalur hukum lebih lanjut dan jika ada bukti baru, kami akan mengajukan PK,” kata Maruzuki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.