Gugatan Pulau Saronde

Kata DPRD Gorontalo Utara soal Denda Rp 2 Miliar ke Pemda Gara-gara Pulau Saronde

Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (6/1/2025), Komisi III mendorong Pemda untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang mewajibkan Pemda membay

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Getty
Potret Pulau Saronde yang kini dikelola pihak asing. 


Baca Selengkapnya

Pemda Gorontalo Utara Kemungkinan Banding Putusan MA Soal Pulau Saronde

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) atas pemutusan kontrak secara sepihak.

Tuntutan ini datang setelah pengelolaan Pulau Saronde berpindah tangan dari PT GAB kepada pengelola baru.

Asisten III Setda Gorontalo Utara, Maruzuki Tome, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mengajukan PK jika ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat posisi Pemkab Gorontalo Utara.

“Kami akan memanfaatkan jalur hukum lebih lanjut dan jika ada bukti baru, kami akan mengajukan PK,” kata Maruzuki.


Baca Selengkapnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved