Polisi Aniaya Warga

Kasus Warga Dipukul Polisi Gorontalo Kini Didisposisi Propam Boalemo ke Kapolres

Propam Polres Boalemo telah menyerahkan laporan tersebut kepada Kapolres untuk menunggu arahan selanjutnya dalam proses pemeriksaan bukti dan saksi.

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
HMS
Potret Polres Boalemo, Gorontalo, saat upacara. 

Sebanyak dua anggota polisi bertugas di Polres Boalemo, Gorontalo, diduga menganiaya seorang warga.

Mirisnya, korban bernama Taufik Kaida itu mengaku dikeroyok saat berada di rumahnya di malam pergantian tahun 2024 ke 2025. 

Kejadiannya menurut dia selepas pergantian tahun atau pada 01 Januari 2025 dini hari. 

Ada tiga polisi yang menurutnya datang ke rumahnya. Mengintrogasinya di rumah lalu melakukan penganiayaan.

Menurut Taufik Kaida, ia memang sempat membuat kegaduhan di jalanan di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, ibu kota Boalemo. 

Namun, mestinya perlakuan polisi kepadanya tidak seperti itu. Sebagai aparat penegak hukum, mestinya tidak melakukan penganiayaan kepada warga.

Menurut dia, semuanya harus diselesaikan secara hukum. Bukan mendatangi rumah warga lalu menganiayanya di rumah disaksikan oleh keluarga. 

Taufik mengaku usai ia membuat kegaduhan di jalanan saat malam pergantian tahun tersebut, tiga polisi mendatangi rumahnya. 

Ia langsung didorong oleh seorang polisi ke dalam rumah. Seorang saksi yang merupakan kerabat Taufik bahkan sempat menegur, meminta agar polisi tak berlaku kasar.

Kemudian mereka berlanjut bicara di dalam rumah, sementara kerabat Taufik tersebut keluar rumah.

Selanjutnya, saat mereka berbicara seorang polisi lalu menarik keras tangan lalu membanting taufik ke lantai. 

"Dia semena-mena memperlakukan saya seperti binatang di dalam rumah saya sendiri," ungkap Taufik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved