Polisi Aniaya Warga
Kasus Warga Dipukul Polisi Gorontalo Kini Didisposisi Propam Boalemo ke Kapolres
Propam Polres Boalemo telah menyerahkan laporan tersebut kepada Kapolres untuk menunggu arahan selanjutnya dalam proses pemeriksaan bukti dan saksi.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Tilamuta – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian Polres Boalemo terhadap seorang warga bernama Taufik Kaida kini memasuki tahap disposisi.
Propam Polres Boalemo telah menyerahkan laporan tersebut kepada Kapolres untuk menunggu arahan selanjutnya dalam proses pemeriksaan bukti dan saksi.
Kejadian yang terjadi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, pada malam pergantian tahun ini menuai perhatian publik sejak Jumat (03/1/2024).
Korban, Taufik Kaida, mengaku dianiaya di hadapan keluarganya saat pihak kepolisian melakukan pengamanan malam tahun baru.
Namun, hingga saat ini, korban belum menyerahkan hasil visum sebagai bukti pendukung dalam laporannya.
PLT Kasi Propam Polres Boalemo, Iptu Frangky F Palar, menegaskan pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan, jika terbukti bersalah, anggota kepolisian yang terlibat akan mendapatkan hukuman setimpal.
Namun, jika tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut, kasus ini akan diberhentikan.
"Akan tetapi jika tidak terbukti, maka tentu saja kasus ini akan diberhentikan," tegasnya.
Saat ini, pihak Propam tengah mengumpulkan bukti dan mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak korban maupun terduga pelaku.
Menurut Frangky, proses ini akan dilakukan secepatnya setelah disposisi dari Kapolres selesai.
"Tinggal menunggu hasil disposisi kepada Kapolres Boalemo. Setelahnya, baru kita proses untuk pemeriksaan bukti dan juga saksi," tambahnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa beberapa informasi dalam pemberitaan sebelumnya berasal dari narasumber yang tidak berada di tempat kejadian.
"Dari keseluruhan pemberitaan, narasumber yang dituangkan tidak berada di tempat kejadian perkara dan hanya mendengar saja. Tapi tidak masalah, itu hak mereka untuk memberikan tanggapan. Namun, seharusnya mereka menunggu putusan hukum yang berlaku," ujar Iptu Frangky.
Kronologi
Sebanyak dua anggota polisi bertugas di Polres Boalemo, Gorontalo, diduga menganiaya seorang warga.
Mirisnya, korban bernama Taufik Kaida itu mengaku dikeroyok saat berada di rumahnya di malam pergantian tahun 2024 ke 2025.
Kejadiannya menurut dia selepas pergantian tahun atau pada 01 Januari 2025 dini hari.
Ada tiga polisi yang menurutnya datang ke rumahnya. Mengintrogasinya di rumah lalu melakukan penganiayaan.
Menurut Taufik Kaida, ia memang sempat membuat kegaduhan di jalanan di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, ibu kota Boalemo.
Namun, mestinya perlakuan polisi kepadanya tidak seperti itu. Sebagai aparat penegak hukum, mestinya tidak melakukan penganiayaan kepada warga.
Menurut dia, semuanya harus diselesaikan secara hukum. Bukan mendatangi rumah warga lalu menganiayanya di rumah disaksikan oleh keluarga.
Taufik mengaku usai ia membuat kegaduhan di jalanan saat malam pergantian tahun tersebut, tiga polisi mendatangi rumahnya.
Ia langsung didorong oleh seorang polisi ke dalam rumah. Seorang saksi yang merupakan kerabat Taufik bahkan sempat menegur, meminta agar polisi tak berlaku kasar.
Kemudian mereka berlanjut bicara di dalam rumah, sementara kerabat Taufik tersebut keluar rumah.
Selanjutnya, saat mereka berbicara seorang polisi lalu menarik keras tangan lalu membanting taufik ke lantai.
"Dia semena-mena memperlakukan saya seperti binatang di dalam rumah saya sendiri," ungkap Taufik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.