Listrik Diskon 50 Persen

Diskon Listrik ini Apakah Bisa Berlaku Bagi Pelanggan Pascabayar dan Prabayar untuk Semua Kalangan?

PLN mendukung program stimulus ekonomi yang diberlakukan pemerintah melalui diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pemakaian listrik

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Minarti Mansombo
TTribungotontalo/Arianto
Kantor UP3 Gorontalo memberikan diskon 50 persen bagi masyarakat Gorontalo selam dua bulan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - PLN mendukung program stimulus ekonomi yang diberlakukan pemerintah melalui diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pemakaian listrik di bulan Januari dan Februari pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Program stimulus pemerintah berupa diskon 50 persen untuk pembelian listrik telah resmi diberlakukan oleh PLN di seluruh Indonesia.

Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli di awal tahun 2025.

Baca juga: 69 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM pada Januari 2024

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan untuk dapat memanfaatkan stimulus ini.

Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Gorontalo, Roman mengatakan diskon 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2200 VA.

"Pelanggan dengan tarif bisnis, industri, atau kantor dinas tidak termasuk dalam program ini," ungkap Roman saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (3/1/2025).

Wawancara dgfsghs
Kantor UP3 Gorontalo dan Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Gorontalo, Roman saat diwawancarai

Lebih lanjut Roman mengatakan pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan langsung diterapkan pada tagihan bulan Februari dan Maret 2025.

"Potongan tersebut dihitung berdasarkan pemakaian listrik pada bulan Januari dan Februari 2025," jelasnya

Sementara untuk pelanggan prabayar, Diskon diberikan sebesar 50 persen dari rata-rata pemakaian bulanan sebelumnya.

"Misalnya, jika rata-rata pembelian token adalah Rp200.000, pelanggan cukup membayar Rp100.000 untuk mendapatkan token dengan jumlah kWh yang sama," terangnya

Baca juga: Daftar UMP 38 Provinsi Resmi Berlaku 1 Januari, dan Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

Bagi pelanggan prabayar, diskon hanya berlaku hingga batas maksimal pemakaian 720 jam nyala per bulan. Pemakaian yang melebihi batas tersebut tidak akan mendapatkan diskon tambahan.

Tak hanya itu Roman juga turut menjelaskan program stimulus ini berlaku terbatas, yaitu hanya untuk pemakaian listrik selama bulan Januari dan Februari 2025.

"Pelanggan diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir," imbuhnya.

Namun, promo ini hanya berlaku hingga 15 Januari 2025. Pelanggan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa promo berakhir.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved