Berita Internasional

Perintah Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Disetujui di Masa Berkabung Pesawat Jatuh

Keputusan ini datang setelah keputusan kontroversialnya pada 3 Desember 2024, yang memberlakukan darurat militer, yang kini tengah diselidiki oleh pih

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Presiden baru Korea Selatan Yoon Suk-yeol memberi hormat saat pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul pada 10 Mei 2022. 

Dan kecil kemungkinan Yoon akan secara sukarela meninggalkan kediamannya jika ia menghadapi penangkapan.

Polisi Dikerahkan

Polisi dikerahkan pada Selasa pagi ini di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya untuk mencegah pertikaian. 

Para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon yang menuntut pemecatannya telah mengintai kediamannya.

Media lokal menayangkan gambar-gambar pertikaian antara kedua kubu semalam.

Sebelumnya polisi gagal masuk kantor presiden
Sebelumnya, polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan karena dinas keamanan presiden memblokir akses.

Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan, salah satu dari sedikit tuduhan di mana presiden Korea Selatan tidak memiliki kekebalan.


Penjabat pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong, mengatakan pada hari Selasa bahwa upaya menahan presiden yang sedang menjabat adalah tindakan yang tidak pantas, menurut kantor berita Yonhap.

Kekuasaan presidensial Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung beberapa jam tetapi telah memicu kekacauan politik selama berminggu-minggu, menghentikan diplomasi tingkat tinggi, dan mengguncang pasar keuangan.

Putusan pengadilan konstitusi masih menunggu keputusan apakah pemakzulan akan disahkan.

Oh Dong-woon, kepala CIO, mengatakan bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dapat dihalangi secara hukum, bahkan oleh presiden.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved