Berita Internasional
Perintah Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Disetujui di Masa Berkabung Pesawat Jatuh
Keputusan ini datang setelah keputusan kontroversialnya pada 3 Desember 2024, yang memberlakukan darurat militer, yang kini tengah diselidiki oleh pih
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seiring dengan suasana duka yang melanda Korea Selatan akibat jatuhnya pesawat Jeju Air yang menewaskan 179 penumpang, berita mengejutkan muncul dari dunia politik.
Pengadilan Seoul pada hari Selasa (31/12/2024) telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.
Keputusan ini datang setelah keputusan kontroversialnya pada 3 Desember 2024, yang memberlakukan darurat militer, yang kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan oleh Markas Besar Investigasi Gabungan atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
Dalam sebuah pernyataan resmi, Markas Besar Investigasi Gabungan mengonfirmasi bahwa pengadilan telah mengabulkan permintaan untuk penggeledahan dan penyitaan terkait kasus tersebut.
"Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol telah dikeluarkan pagi ini," bunyi pernyataan itu yang dikutip dari Yonhap.
Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini mencuat di tengah kesedihan bangsa, yang masih berduka atas tragedi pesawat.
Namun, kontroversi pun segera berkembang, dengan pengacara Yoon Suk Yeol, Yoon Kab-keun, yang mengecam tindakan tersebut sebagai "ilegal dan tidak sah".
Ia menyatakan bahwa surat perintah tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Penyidik menuduh Presiden Yoon terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pemberontakan, terkait dengan implementasi darurat militer yang dinilai tidak sah.
Menurut laporan media lokal, ini merupakan surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan.
Akan Ditahan di Seoul
Badan keamanan presiden Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka akan menjalankan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari 2025.
"Setelah dilaksanakan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul," kantor berita Yonhap mengutip CIO.
Namun , berdasarkan hukum Korea Selatan, lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer tidak dapat disita atau digeledah tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.