Kasus KUR Gorontalo
BRI Gorontalo Benarkan Ada Pemalsuan Dokumen untuk Ngakses KUR, Tapi Bukan Internal Bank
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kepolisian Resort
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo klarifikasi kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Ayu Lestari.
Sebelumnya dokumen itu yang jadi masalah karena digunakan untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahua Ayu Lestari.
Diketahui kasus ini mencuat setelah Ayu Lestari mengungkapkan kekecewaannya di media sosial Facebook.
Ayu menyebut namanya digunakan secara ilegal, yang menyebabkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya ditolak.
Baca juga: Fakta Terbaru Penemuan Tubuh Wanita di Wisata Tangga 2000 Kota Gorontalo, Korban Alami Pendarahan
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kepolisian Resort Kota Gorontalo.
"Pengaduan dan komplain sebagaimana disampaikan Ibu Ayu Lestari saat ini sudah berproses di kepolisian. Kami menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum," tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Ia juga menekankan bahwa BRI telah menjalankan prosedur standar operasional (SOP) secara ketat saat proses pengajuan KUR.
"Kami melaksanakan tugas sesuai SOP, seperti pencocokan KTP dan wajah, beberapa kali survei tempat usaha, serta pemeriksaan dokumen lainnya," jelasnya.
Namun, Wahyu menambahkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh terduga pelaku, Meiske Sino, merupakan hasil pemalsuan.
"Terduga pelaku ini merupakan orang luar, bukan bagian dari internal kami. Dia datang mengajukan KUR menggunakan identitas Ayu Lestari," ungkapnya.
Selain mendukung proses hukum, BRI juga berkomitmen membantu Ayu Lestari untuk memulihkan reputasinya.
"Kami bersedia membantu Ibu Ayu Lestari untuk memutihkan namanya di BRI," tutupnya.
Sebelumnya, seorang wanita di Gorontalo, marah-marah di media sosial (medsos) setelah mengetahui namanya diduga digunakan untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalahnya, pencairan KUR ini tanpa sepengetahuannya, sehingga ia tidak dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada April 2024 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.