Kasus KUR Gorontalo
BRI Gorontalo Benarkan Ada Pemalsuan Dokumen untuk Ngakses KUR, Tapi Bukan Internal Bank
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kepolisian Resort
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Kronologi kejadian bermula ketika korban, Ayu Lestari, hendak mengurus pengajuan KPR melalui developer perumahan pada akhir April 2024.
Namun, pihak developer menyampaikan bahwa data KTP korban terdeteksi memiliki kredit macet di bank plat merah tersebut, sehingga pengajuan KPR tidak dapat diproses.
Merasa tidak pernah memiliki pinjaman, korban mendatangi kantor cabang bank tersebut pada 8 Mei 2024 untuk memastikan.
Pihak bank membenarkan bahwa nama korban tercatat memiliki kredit macet, meskipun korban tidak memiliki rekening maupun riwayat pinjaman.
Setelah ditelusuri, korban diarahkan ke kantor cabang bank tempat kredit tersebut dicairkan pada tahun 2021.
"Saya sangat kaget dan marah, karena ternyata nama saya digunakan untuk mencairkan KUR tanpa sepengetahuan saya. Bahkan identitas saya dipalsukan dalam berkas kredit tersebut," ujar korban.
Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa berkas pencairan hanya terdiri dari beberapa dokumen palsu.
Selain itu, terdapat jaminan berupa BPKB kendaraan yang tidak pernah dimiliki atau dikenali oleh korban.
Ayu pun merasa dirugikan secara materi dan nama baik.
Kini, Ayu mendatangi sejumlah tempat dan lembaga untuk mengadukan masalah yang ia alami. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.