Kasus Korupsi Timah

Putusan Hakim Terhadap Harvey Moeis 6,5 Tahun di Anggap Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Zaenur menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah kerugian perekonomian negara.

|
Kompas.com
Kasus korupsi Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut vonis 6 ,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis itu melukai rada keadilan masyarakat.  

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus korupsi Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut vonis 6 ,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis itu melukai rada keadilan masyarakat. 

"Vonis ini mungkin melukai rasa keadilan masyarakat. Kami memahami betul bahwa masyarakat merasa sangat kecewa karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zaenur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (29/12/2024).

Zaenur menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah kerugian perekonomian negara.

"Dalam UU Tipikor, kerugian perekonomian negara merupakan salah satu bentuk kerugian yang diakui. Namun, sesuai Pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti yang bisa dibebankan kepada koruptor adalah sebesar nilai kerugian yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut," ujarnya.

Baca juga: Nenek Arnia Dianiaya Oknum Polwan, Kini Tubuhnya Terancam Cacat

Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus ini, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. "Jumlah ini sudah sangat besar. Namun, tetap saja uang pengganti tersebut tidak dapat menutupi berbagai bentuk kerugian negara secara keseluruhan," kata Zaenur.

Zaenur menekankan pentingnya vonis yang adil dan proporsional untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Keputusan seperti ini harus mencerminkan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat yang menjadi korban tidak langsung dari korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung melalui JPU resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).

Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

 “Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tafsir dan Makna Arti Mimpi Mencuri Mangga Tetangga

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Moeis

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengungkapkan alasan pihaknya melakukan banding atas putusan vonis Harvey Moeis tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah.

Dia mengatakan, bahwa hakim terkesan hanya mempertimbangkan peran dari masing - masing pelaku, dan tidak mempertimbangkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan akibat perbuatan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved