Kasus Korupsi Timah

Putusan Hakim Terhadap Harvey Moeis 6,5 Tahun di Anggap Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Zaenur menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah kerugian perekonomian negara.

|
Kompas.com
Kasus korupsi Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut vonis 6 ,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis itu melukai rada keadilan masyarakat.  

“Alasan putusan pidana badan rendah, hakim terkesan hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku pidana,” kata Sutikno, kepada wartawan Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Sutikno mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi. 

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.

Dalam kasus yang menjerat nama Harvey MoeiS, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti (UP) Rp 210 miliar (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun). Sementara putusan hakim 6,5 tahun penjara, UP Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

Baca juga: Ditinggalkan Orangtua Berjualan, Sang Kakak Mutilasi Adiknya dan Dibuang di Tong Sampah

Selain Harvey, JPU juga melakukan banding terhadap putusan Suwito Gunawan dimana tuntutan JPU 14 tahun penjara, UP Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun). Sementara putusan Hakim adalah 8 tahun penjara, UP Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

Kemudian, Reza Andriansyah dimana awalnya tuntutan JPU adalah 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan), dan putusan Hakim 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 3 bulan).

Selanjutnya, Suparta dimana tuntutan JPU 14 tahun penjara, UP Rp 4,5 triliun (subsider 8 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun). Adapun putusan Hakim 8 tahun penjara, UP Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan) diterima. Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/28/12513761/apa-alasan-kejagung-ajukan-banding-atas-putusan-harvey-moeis.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved