Berita Viral

Nenek Arnia Dianiaya Oknum Polwan, Kini Tubuhnya Terancam Cacat

empat menghebohkan dunia maya, seorang Polwan tega Aniaya Nenek menjadi viral di sosial media. Dan diketahui nenek tersebut terancam cacat.

|
Kompas.com
Nenek Arnia yang terancam cacat 

Ia menjelaskan, korban sudah dipanggil untuk diperiksa, namun belum bisa dilakukan karena masih sakit. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di rumah korban.

"Untuk oknum polisinya, belum kita periksa. Nanti hari Senin (30/12/2024) kita akan melakukan panggilan pemeriksaan," tutupnya.

Kasus serupa, seorang nenek dibacok oleh tetangga desanya saat sedang mengantar cucu ke sekolah.

Nenek berinisial NLS (59) itu dibacok oleh tetangga desanya sendiri berinisial KB (43) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (29/11/2024) pagi.

Baca juga: Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Viral Gegara Ditilang dan Didenda Polisi Rp 1,25 Juta

Pelaku kini telah ditangkap polisi akibat perbuatannya. Menurut polisi, korban diduga sering mengejek pelaku. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Ia menjelaskan, penusukan terjadi karena KB merasa tersinggung akibat ejekan yang sering dilontarkan NLS.

"Pengakuan tersangka (KB) melakukan perbuatannya karena tersinggung sering diejek korban. Tersangka merupakan tetangga satu desa dengan korban," kata Diatmika, Senin (2/12/2024).

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan raya Desa Pancasari. Saat itu, NLS sedang mengantar cucunya ke sekolah. Ketika hendak menyeberang jalan, sang nenek tiba-tiba ditarik dari belakang oleh KB.

Dalam serangan tersebut, KB membacok NLS menggunakan sabit yang mengenai leher belakang korban.

Korban pun berteriak meminta tolong. "Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban," imbuh Diatmika.

Saat ini, NLS masih dirawat di RSUD Buleleng, sementara KB telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukasada. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang diduga digunakan untuk membacok korban.

KB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Awal Mula Nenek Arnia Dianiaya Oknum Polwan, Ada Masalah Keluarga, Kini Tubuh Terancam Cacat, https://jatim.tribunnews.com/2024/12/29/awal-mula-nenek-arnia-dianiaya-oknum-polwan-ada-masalah-keluarga-kini-tubuh-terancam-cacat?page=all.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved