Berita Kabupaten Gorontalo
Tarif PDAM di Kabupaten Gorontalo Akan Naik Rp4.800 per Kubik Awal Tahun 2025, Ini Alasannya
Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo akan naik sebesar Rp4.800 per kubik atau Rp4,8 per liter di tahun 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tomy-hendra-jelaskan-kenaikan-tarif.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo akan naik sebesar Rp4.800 per kubik atau Rp4,8 per liter di tahun 2025.
Direktur PDAM Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, mengatakan kenaikan itu dipastikan mulai Februari 2025.
"Kebijakan ini dipastikan akan diterapkan awal tahun 2025," kata Tomy kepada TribunGorontalo.com, pada Sabtu (28/12/2024).
Pihak PDAM bakal melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait kondisi keuangan PDAM.
"Sebelum mengambil langkah tersebut, masih akan melalukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman," jelasnya.
Sebelumnya tarif PDAM berada pada harga Rp300 ribu per liter.
Untuk saat ini kurang lebih sebanyak 24 ribu pelanggan PDAM tersebar dari Kecamatan Telaga hingga Boliyohuto.
Terdapat dua kecamatan yang belum terlayani yaitu Kecamatan Asparaga dan Batudaa Pantai.
Baca juga: Alasan Utama Organisasi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo Dibekukan Sementara
Penyebab Kenaikan
Tomy menyebut kenaikan tarif itu seiring beberapa perbaikan jaringan.
Menurutnya, selama ini uang yang masuk ke rekening PDAM hanya mampu menutupi biaya operasional sebulan.
Sebelumnya beberapa pelayanan dinilai kurang maksimal karena kendala minimnya anggaran.
"Jadi dengan adanya peningkatan ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan di Kabupaten Gorontalo," tuturnya.
Kondisi pipa di PDAM Kabupaten Gorontalo disebut paling tua di Provinsi Gorontalo.