Berita Kabupaten Gorontalo
Tarif PDAM di Kabupaten Gorontalo Akan Naik Rp4.800 per Kubik Awal Tahun 2025, Ini Alasannya
Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo akan naik sebesar Rp4.800 per kubik atau Rp4,8 per liter di tahun 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tomy-hendra-jelaskan-kenaikan-tarif.jpg)
Pipa itu dibangun sejak tahun 1984 dan butuh pemeliharaan.
Kondisi ini memungkinkan gangguan pada aliran air PDAM.
“Sekarang pipa kita sudah paling tua di Provinsi Gorontalo sudah berusia 40 tahun," terangnya.
Selain itu, posisi jaringan perpipaan saat ini sudah berada di tengah jalan akibat pelebaran jalan dari waktu ke waktu.
"Jaringan perpipaan kita sekarang ini sudah di tengah jalan, yang tahun sebelumnya berada di pinggir karena jalan ini sudah dikasih lebar,” tandasnya.
DISCLAIMER: Judul sebelumnya soal kenaikan tarif PDAM Rp4.800 per liter terdapat misinformasi, kami tim redaksi memohon maaf kepada Tribunners
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo