Berita Gorontalo

PA Gorontalo Bantah Bocorkan Nomor Telepon Para Janda di Medsos, Hoax!

Pengadilan Agama Gorontalo akan terus memantau perkembangan informasi ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut yang dapat merugikan

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
gmps
Kantor Pengadilan Agama Gorontalo dalam google street view. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Agama (PA) Gorontalo Kelas 1A menegaskan bahwa informasi nomor telepon janda-janda yang tersebar di media sosial adalah berita bohong alias hoaks.

Petugas Informasi PA Gorontalo Kelas 1A, Reza Thalib, memastikan bahwa data tersebut tidak berasal dari institusinya.

Ia menyatakan bahwa penyebaran informasi itu sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan etika serta privasi.

"Itu hoaks, tidak benar data itu," ujar Reza dengan tegas saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, PA Gorontalo memiliki data lengkap terkait informasi yang beredar, tetapi data tersebut dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami tidak pernah mengumbar atau menyebarkan hal yang demikian," tambahnya.

Reza juga mengklarifikasi bahwa nomor-nomor yang disebutkan dalam data tersebut tidak aktif, menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi Hoaks Bermula dari Media Sosial

Informasi hoaks ini pertama kali tersebar di kolom komentar sebuah postingan Facebook milik TribunGorontalo.com, yang membahas jumlah janda di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024. Postingan tersebut diunggah pada 19 Desember 2024.

Dalam kolom komentar, dua akun Facebook menyisipkan data palsu berisi daftar nama-nama janda, usia, dan nomor telepon yang diduga tidak valid.

Mereka juga mencantumkan klaim bahwa data tersebut resmi dari PA Gorontalo Kelas 1A.

Reza Thalib membantah keras tuduhan tersebut dan meminta para pelaku untuk segera menghapus komentar mereka.

"Kami sudah cek, dan itu nomor tidak aktif karena memang datanya tidak benar," jelasnya.

Reza berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan menghormati etika, terutama dalam menyikapi isu-isu sensitif seperti ini.

"Kami berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab segera menghentikan aksi mereka yang menyesatkan publik," tegas Reza.

Pengadilan Agama Gorontalo akan terus memantau perkembangan informasi ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved