Berita Internasional
Usai Curi Uang Rp370 Miliar, Wanita ini Bebas dari tuntutan, Ini Alasannya
Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.
TRIBUNGORONTALO.COM-Usai Curi Uang Rp370 Miliar, Wanita ini Bebas dari tuntutan, Ini Alasannya.
Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.
Dilansir dari mirror.co.uk, Kamis (26/12/2024) wanita itu seharusnya mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Namun, dia berhasil lepas dari jeratan hukum berkat anak yang dikandungnya. Danielle Longstaffe (32) terbukti menipu uang senilai enam digit dari Kaefer dalam beberapa cicilan.
Baca juga: Warga Perlu Tahu, Ini Struktur Komisi di DPRD Kabupaten Gorontalo
Diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai administrator transportasi untuk perusahaan tersebut. Longstaffe telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.
Dia dicurigai setelah atasannya menemukan 1,8 miliar rupiah hilang antara bulan April dan Mei 2022.
Pengadilan mendengar bahwa ibu hamil tersebut telah mentransfer uang dari rekening majikannya ke rekeningnya sendiri, serta rekening teman dan keluarganya.
Dia juga menggunakan rincian palsu dalam upaya untuk menutupi jejaknya.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa dia bahkan memalsukan tanda tangan seorang manajer transportasi untuk mentransfer dana tersebut.
Meskipun mengakui kejahatannya, hakim membebaskannya dengan hukuman percobaan. Pengadilan mendengar bahwa Longstaffe mengaku.
Polisi mengidentifikasi jumlah uang yang telah dicurinya dari perusahaan ketika dia dikonfrontasi. Mereka menemukan transaksi perbankan yang tidak sah senilai 4 miliar rupiah.
Baca juga: Demi Sarjanakan Anak, Sulimin Semangat Jual Bubur Kacang Hijau di Gorontalo Utara Meski Usia Renta
Terdapat aktivitas penipuan lebih lanjut, termasuk penyewaan kendaraan yang tidak sah. Pemasok yang digunakan perusahaan mengakibatkan 33 kendaraan hilang.
Kemudian, dilaporkan transaksi bertambah sebanyak 3 miliar rupiah lagi. Penggunaan kartu kredit perusahaan dilaporkan tidak sah senilai 203 juta rupiah.
Wanita itu membuat nilai total penipuan mencapai 7 miliar rupiah. Perusahaan mengatakan bahwa biaya denda Tyne Tunnel dan parkir yang belum dibayar mencapai 386 juta rupiah.
Longstaffe mengaku bersalah melakukan penipuan dengan menyalahgunakan jabatan antara 1 September 2021 dan 13 Mei 2022.
Hakim yang memimpin sidang, Harry Vann, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk mencuri.
Dia tak segan-segan mengambil uang dalam jumlah yang sangat besar setiap bulannya.
"Sudah jelas dari catatan perbankan dan apa yang dikatakan dalam wawancara," ungkap hakim.
"Dia mengambil keuntungan dari posisi di perusahaan tempat dia bekerja selama sembilan tahun."
Tiba-tiba, setelah masa kerja yang sukses, dia mulai mencuri uang. Hakim menambahkan bahwa tindakannya berdampak pada 300 rekan kerja.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun dengan alasan kesehatan mental.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan Longstaffe akan melahirkan di penjara.
"Saya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap wanita hamil," ungkap hakim.
Baca juga: Soal RAPBD Kota Gorontalo, Pemprov Jelaskan Tak Bisa Asal-asalan Evaluasi
"Saya harus memperhatikan kepentingan janin yang dia kandung."
"Biasanya, saya akan mengatakan bahwa kejahatan semacam itu menuntut hak asuh segera."
"Namun, kesejahteraan janin yang dikandung harus diutamakan," tambahnya.
Membela Longstaffe yang menyesal, Clare Anderson mengatakan bahwa kliennya bahwa itu adalah pelanggaran kriminal serius.
Pelaku menambahkan bahwa dia mengalami kesulitan keuangan karena rentenir.
"Itu adalah tanda tangan yang dipalsukan secara sederhana," ungkap pembela Longstaffe.
"Itu tidak mengecilkan arti dari apa yang terjadi."
"Dia benar-benar menyesal dan tidak ingin menggunakan kehamilannya sebagai alasan."
"Dia tidak hamil untuk menghindari hukuman yang mungkin dijatuhkan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Bebas dari Tuntutan meski Curi Uang Rp 370 Miliar dari Tempat Kerjanya, Ini Alasannya, https://medan.tribunnews.com/2024/12/27/wanita-bebas-dari-tuntutan-meski-curi-uang-rp-370-miliar-dari-tempat-kerjanya-ini-alasannya?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wanita-di-bebeaskan-Usai-Mencuri-Uang-dibebaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.