Satpol PP Viral

Fakta-fakta Kasus Satpol PP Gorontalo Aniaya Pemotor, Pengakuan Korban dan Pembelaan Kasat

Kejadiannya pada Senin 23 Desember 2024 lalu di Kantor Gubernur Gorontalo. Saat itu, korban tengah melaju menuju dan keluar dari kantor pimpinan terti

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
SS
Tangkapan layar CCTV satpol PP Gorontalo aniaya pengendara motor. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus pemukulan yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gorontalo terhadap seorang pengendara motor, Ibrahim Usman atau Joko, memicu perhatian publik.

Kejadiannya pada Senin 23 Desember 2024 lalu di Kantor Gubernur Gorontalo.

Saat itu, korban tengah melaju menuju dan keluar dari kantor pimpinan tertinggi di Gorontalo tersebut. 

Berikut fakta-fakta terkait insiden yang terjadi pada Senin (23/12/2024) ini.

1. Kronologi Kejadian

Ibrahim Usman, akrab disapa Joko, seorang warga Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengantar istrinya yang bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Gubernur Gorontalo.

Pada Senin pagi (23/12/2024), Joko terburu-buru keluar dari gerbang kantor karena khawatir meninggalkan anaknya di rumah bersama mertuanya yang sakit.

Saat itu, ia melintasi area pemeriksaan dan terpaksa mengambil jalur lain karena adanya pohon yang menghalangi. Gas motornya terdengar keras, yang kemudian memicu teguran dari petugas Satpol PP.

Ketika dihentikan, salah seorang petugas mencabut kunci motor Joko dan menanyakan alasannya menggeber gas motor.

Meski Joko langsung meminta maaf, seorang petugas memukul kaca helmnya. Saat Joko turun dan membuka helm, ia ditendang di bagian sensitif, membuatnya tersungkur.

2. Respons dan Permintaan Maaf

Joko dan pihak Satpol PP Gorontalo telah mencapai kesepakatan damai, di mana kedua belah pihak saling memaafkan. Namun, keluarga Joko, khususnya ayahnya, tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum.

"Saya maafkan, namanya juga manusia, saya maafkan. Tapi jalur hukum tetap berjalan," ungkap ayah Joko dalam bahasa Gorontalo saat mediasi yang dihadiri keluarga korban, Satpol PP, dan kepolisian.

3. Klarifikasi Kasatpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, memberikan klarifikasi bahwa kejadian bermula karena Joko dianggap tidak kooperatif dan hampir menabrak petugas.

Taufik mengakui tindakan memukul helm sebagai bentuk teguran, namun mengakui bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.

"Kami meminta maaf kepada korban, dan oknum yang terlibat telah diberikan teguran serta sanksi. Kami pastikan kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Taufik.

4. Reaksi Publik

Insiden ini memicu kecaman luas di media sosial. Video rekaman CCTV aksi kekerasan tersebut viral dan dibagikan ribuan kali. Netizen menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang dan mendesak adanya sanksi tegas terhadap pelaku.

“Tidak ada alasan untuk menggunakan kekerasan seperti itu. Bagaimana pun, petugas harus lebih profesional,” tulis seorang pengguna Facebook.

5. Status Proses Hukum

Meski mediasi telah dilakukan, keluarga Joko tetap melanjutkan laporan kepada pihak berwenang. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan efek jera terhadap pelaku agar insiden serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas, serta meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah tindakan kekerasan di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved