Polisi Ambon
Dugaan Polisi Aniaya Warga Ambon Dikomentari Kompolnas, Diminta Pecat Mahasiswa
Masyarakat berharap agar langkah tegas yang diambil Polri dapat menjadi sinyal kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
Tuntut Pecat dan Proses Hukum Tegas
Massa aksi juga memboikot gedung Polda Maluku sebagai bentuk tekanan agar kasus ini ditangani dengan serius.
Irfan, mewakili orator lainnya, menekankan bahwa ketiga oknum polisi yang terlibat harus dipecat dan diberikan sanksi tegas.
"Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sanksi. Bila perlu, diberhentikan secara tidak terhormat," lanjutnya.
Ketiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, yang semuanya merupakan anggota Polsek KPYS.
Menanggapi insiden ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, memastikan bahwa ketiga oknum polisi tersebut telah ditahan.
Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan kode etik.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," ujar Kapolresta.
Kasus ini, yang bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rizal Serang, kini menjadi perhatian luas masyarakat dan media nasional.
Masyarakat berharap agar langkah tegas yang diambil Polri dapat menjadi sinyal kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/23122024_Aksi-Demonstrasi-Di-Depan-Gedung-Polda-Maluku-Jalan-Sultan-Hasanudin.jpg)