Polisi Ambon

Dugaan Polisi Aniaya Warga Ambon Dikomentari Kompolnas, Diminta Pecat Mahasiswa

Masyarakat berharap agar langkah tegas yang diambil Polri dapat menjadi sinyal kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Editor: Wawan Akuba
HMS
Aksi Demonstrasi Di Depan Gedung Polda Maluku, Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga oknum polisi terhadap seorang warga Ambon bernama Rizal Serang terus menjadi sorotan publik.

Insiden ini terjadi pada Jumat (20/12/2024) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas, Gufron, menyebut tindakan para oknum tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sepatutnya dilakukan, terutama di hadapan masyarakat.

"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti ini dapat mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan.

"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegas Gufron.

Dia menambahkan bahwa korban memiliki hak penuh untuk melaporkan kejadian tersebut, dan Kompolnas akan terus memantau penanganan kasus ini hingga tuntas.

Kompolnas juga mendorong mekanisme internal di tubuh kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersalah.

"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat melapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti. Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian lembaga seperti Kompolnas, tetapi juga memicu aksi protes dari ratusan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Pada Senin (23/12/2024), lebih dari 100 massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Maluku.

Mereka membawa pamflet-pamflet berisi tuntutan, seperti "Pecat oknum polisi yang bermental preman." Massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 10.42 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Aksi ini juga menggunakan mobil pickup yang dilengkapi pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Salah satu orator aksi, Irfan Matdoan, menyatakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut merupakan masalah serius yang mencederai institusi Polri.

"Kami hadir di sini untuk meminta Kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian. Ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional. Kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," tegas Irfan saat diwawancarai TribunAmbon.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved