Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Grebek Istri Selingkuh, Suami Ini Malah Dilindas Pakai Mobil hingga Patah Kaki

Suami ini diseret oleh istrinya sendiri menggunakan mobil. Ia diseret hingga akhirnya sang suami mengalami patah tulang karena melakukan aksi penggreb

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Grebek Istri Selingkuh, Suami Ini Malah Dilindas Pakai Mobil hingga Patah Kaki
kolase Instagram
Curahan hati pilu suami yang diseret sang istri, Melody Sharon pakai mobil. Suami bernama Alvon itu tetap bersyukur meski istri selingkuh dengan 2 pria sekaligus. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Suami ini diseret oleh istrinya sendiri menggunakan mobil.

Ia diseret hingga akhirnya sang suami mengalami patah tulang.

Suami ini diseret dengan mobil karena melakukan aksi penggrebekan terhadap istrinya yang selingkuh.

Hal ini menjadi sorotan publik.

Baca juga: Viral, Lagi Asyik Berfoto, Santri Ini Tewas Terseret Ombak di Pantai Semeti Lombok Tengah

Istri yang bernama Melody Sharon tega melakukan hal itu kepada suaminya sendiri.

Suami Melody Sharon adalah Alvon Gunawan (AG).

Wanita 31 tahun itu viral dan ig dan fotonya banyak dicari usai lindas dan seret suaminya pakai mobil.

Rekam jejak perempuan Melody Sharon alias MS (31), pengusaha salon kecantikan dan toko roti, menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri, inisial AG (35).

Kepada polisi, Melody Sharon mengaku sangat menyayangi suaminya yang berinisial AG (35) sekaligus korban KDRT. 

Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut.

"Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG)," ucap Melody sambil menangis di hadapan polisi Jumat (20/12/2024).

Melody mengaku khilaf atas

Baca juga: Kakek 70 Tahun Viral Ditipu Iklan WhatsApp Menggiurkan, Uang Rp 7,5 Miliar Tilep Investasi Bodong

kekerasan yang dilakukannya terhadap suaminya.

Ia pun mengungkap bahwa selama ini dua anaknya juga tinggal dan dirawat oleh suaminya.

Meski dirinya tidak kemana-mana, tetapi sang suami yang selalu merawat kedua anaknya.

Tersangka Melody terus meratapi perbuatannya di dinding tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Melody Sharon dijarat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan terancam 10 tahun kurungan penjara.

Melody Sahorn ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024) setelah kasusnya viral di media sosial.

"Pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka serta sudah ditahan."

Baca juga: Gegara Dengki, Ibu Kantin di Brebes Viral, Tega Buang Dagangan Siswi Akibat Tak Mau Tersaingi

"Tersangka kita tahan sebagaimana tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Kronologi Penganiayaan

Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika Melody Sharon izin pamit untuk tidur saat sedang melakukan video call dengan suaminya, AG.

Karena curiga, sang suami mengecek keberadaan istrinya melalui aplikasi pelacak handphone.

Di situ lah sang suami melihat dan merasa ada yang tidak beres.

Melody diketahui menuju sebuah apartemen di Jakarta Timur.

"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call).

Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dalam kondisi menyala," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca juga: Pria Ini Viral Gegara Buang Air Seninya di Wajah Wanita yang Diduga Ibu Kandungnya

Korban menghampiri istrinya dan memintanya masuk ke dalam mobil.

Namun sang istri menolak perintah suaminya.

Sang istri tetap menginjak gas mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.

Sang suami pun terseret hingga sekitar 200 meter.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," jelasnya.

Melihat suaminya jatuh dan tak berdaya, sang istri tidak memberikan pertolongan.

Bahkan saat sang suami menghubunginya, Melody membiarkannya begitu saja.

"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban.

Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ungkapnya.

Baca juga: Gegara Tempatkan Putranya ke dalam Kondisi Berbahaya, Ibu Ini Viral Ditangkap Polisi

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan Melody memang memiliki riwayat suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan AG.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," ungkap Kombes Nicolas, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.

Rekam jejak Melody Sharon, Selingkuh dengan Dua Pria

Rekam jejak Melody Sharon (31) yang menggilas suaminya berinisial AG (35) di Jalan Cipayung, Jakarta Timur, diungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menuturkan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria. 

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Sri, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sri menuturkan Melody telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama. 

Namun, AG, kata Sri, selalu memaafkan Melody. 

Baca juga: Viral Wanita Ini Tewas Dipukuli Sang Kekasih saat Liburan, Diduga Sebelumnya Bertengkar

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus," katanya.

Dia mengatakan Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak. 

"Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," katanya.

Lebih lanjut, Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial. 

Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.

Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial mekap hingga berkaraoke.

Melody Juga Dilaporkan AG soal Dugaan Perzinahan

Selain kasus penganiayaan, Melody Sharon turut dilaporkan AG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

Baca juga: Viral, Seorang Satpam Dianiaya Sekelompok Orang Berbaju Hitam Gegara Paksa Masuk di Kebun Raya Bogor

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam. 
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Kini polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Profil Melody Sharon

Melody Sharon sempat dikenal sebagai konten kreator yang aktif mengunggah video keluarga di YouTube.

Ia juga sering kalo mengunggah kontan makeup di kanal YouTube miliknya.

Baca juga: Ucapan Prilly Latuconsina Viral, Sebut Banyak Wanita Independen tapi Pria Mapan Dikit

Selain itu, Melody memiliki pekerjaan sebagai freelance Brand atau Graphic Design.

Ia juga pernah bekerja sebagai Graphic Designer di media Twisbless Agency pada 2015–2016.

Melody lulusan S1 Multimedia Nusantara University pada tahun 2015.

Biodata

Nama: Melody Sharon

Umur: 31 tahun

Pekerjaan: pengusaha salon, konten kreator, graphic designer, dan beauty vlogger

Pendidikan: S1 Multimedia Nusantara University (lulus 2015)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved