Berita Viral
Diiming-iming Kerja di Restoran Gaji Rp 2,5 Juta, Remaja di Bogor Dipaksa Jadi PSK Layani 32 Pria
Seorang remaja asal Kota Bogor berinisial ZN (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diming-imingi bekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Viral-hdsfbgh.jpg)
ZN ditawari ke pria hidung belang dengan harga 250-400 ribu rupiah.
“Ada tiga orang tersangka yang kita amankan. Dimana tersangka ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (19/12/2024).
“Uang hasil eksploitasi diserahkan kepada pelaku W untuk kemudian digunakan diantaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan. Korban sudah 26 kali dieksploitasi dan mendapatkan sekitar Rp 6,4 juta. Ada sisa sekitar Rp 1 juta yang kita amankan,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pilu Gadis Kota Bogor Diajak Kerja di Restoran, Gaji Rp 2,5 juta, Ternyata Ditarget Layani 32 Pria, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/19/pilu-gadis-kota-bogor-diajak-kerja-di-restoran-gaji-rp-25-juta-ternyata-ditarget-layani-32-pria.