Senin, 23 Maret 2026

Nikah Dini Gorontalo

BREAKING NEWS: 106 Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah ke PA, Rata-rata Hamil Duluan

Fenomena ini mencuat setelah laporan resmi pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang hamil d

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 106 Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah ke PA, Rata-rata Hamil Duluan
Freepik
ILUSTRASI -- angka nikah dini di Gorontalo cukup tinggi, rata-rata alasannya hamil duluan. 

Namun, aturan ini masih memberikan pengecualian berupa dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia tersebut, dengan prosedur dan alasan tertentu.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, namun melalui perubahan undang-undang pada 2019, usia tersebut disamakan untuk mendorong kesetaraan dan perlindungan anak.

Jika pasangan yang ingin menikah belum memenuhi usia tersebut, maka mereka perlu mendapatkan dispensasi nikah.

Dispensasi ini hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dengan syarat adanya alasan yang mendesak dan bukti yang cukup bahwa pernikahan perlu dilangsungkan segera.

Meski dispensasi nikah dimungkinkan, pemerintah Indonesia terus mendorong penghapusan praktik pernikahan anak melalui berbagai kebijakan dan program.

Hal ini sejalan dengan komitmen terhadap Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pernikahan anak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak anak karena dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan psikologis mereka.

Oleh karena itu, proses dispensasi nikah dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa pernikahan adalah solusi terakhir dan benar-benar demi kebaikan semua pihak.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved