Sabtu, 21 Maret 2026

Nikah Dini Gorontalo

BREAKING NEWS: 106 Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah ke PA, Rata-rata Hamil Duluan

Fenomena ini mencuat setelah laporan resmi pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang hamil d

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 106 Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah ke PA, Rata-rata Hamil Duluan
Freepik
ILUSTRASI -- angka nikah dini di Gorontalo cukup tinggi, rata-rata alasannya hamil duluan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 106 remaja di Kota Gorontalo mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas 1A.

Fenomena ini mencuat setelah laporan resmi pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang hamil di luar nikah.

Reza Thalib, Petugas Informasi Pengadilan Agama Gorontalo, mengungkapkan bahwa sekitar 99 persen dari pasangan tersebut mengajukan dispensasi karena kehamilan di luar nikah.

“Itu rata-rata, sebagian besar 99 persen memang hamil duluan,” ujar Reza, Kamis (19/12/2024).

Dari total 110 perkara yang diterima, 96 perkara dikabulkan, tiga perkara dinyatakan cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), tujuh perkara dicabut, dan empat perkara masih belum diputus.

Baca juga: Masyarakat Kota Gorontalo Berbondong-bondong Serbu Pangan Murah Bersubsidi

Pengajuan dispensasi ini menjadi satu-satunya jalan bagi pasangan di bawah umur setelah permohonan nikah mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Penolakan tersebut terjadi karena data calon pengantin belum memenuhi usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Kebanyakan yang mengajukan dispensasi ini karena usia mereka masih di bawah 19 tahun, sehingga ketika datanya diinput ke sistem aplikasi KUA, statusnya langsung terbaca merah,” tambah Reza.

Meski angkanya masih tinggi, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 51 perkara dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 161 kasus.

Semua perkara pada 2023 tersebut telah diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Anggaran Proyek Jalan Gorontalo Turun 49,6 Persen di 2024, dari 57 M ke 29 M

Peningkatan batas usia pernikahan dari 17 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diberlakukan sejak 2019, turut memengaruhi lonjakan pengajuan dispensasi di tahun-tahun awal penerapannya.

Kasus ini menyoroti tantangan sosial yang dihadapi Gorontalo terkait edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan dini.

Selain itu, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan anak dan dampak psikologis terhadap pasangan yang dipaksa memasuki pernikahan di usia sangat muda.

Perlu diketahui, pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah ketentuan usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved