Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
5 Fakta Andi Ibrahim, Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Hukuman Seumur Hidup Penjara
Berikut lima fakta Andi Ibrahim yang merupakan bos pabrik penghasil uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
AKBP Reonald mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani kasus uang palsu.
Andi Ibrahim pun diduga melanggar undang-undang UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 37.
Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup sebab, ia dan beberapa tersangka memproduksi uang palsu ini.
(1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.