Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

5 Fakta Andi Ibrahim, Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Hukuman Seumur Hidup Penjara

Berikut lima fakta Andi Ibrahim yang merupakan bos pabrik penghasil uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase Tribun Timur/Sakinah Sudin
Kolase: Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya (Istimewa) dan ilustrasi uang palsu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut lima fakta Andi Ibrahim yang merupakan bos pabrik penghasil uang palsu.

Andi Ibrahim merupakan seorang kepala perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dirinya kini terjerat kasus uang palsu yangdilakukan oleh 15 orang tersangka termasuk Andi.

Berikut fakta-fakta Andi Ibrahim

1. Profil Andi Ibrahim, Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Doktor Andi Ibrahim menyelesaikan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar

Sementara itu, dia mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia. 

Dirinya saat ini sedang ramai di mesin pencarian Google.

Andi Ibrahim adalah Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Namanya jadi pencarian saat kasus uang palsu UIN Alauddin sedang ramai.

Apalagi Polres Gowa juga sudah menangkap pria inisial AI.

AI disebut sebagai kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

2. Kronologi Penangkapan Andi Ibrahim, Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Terbongkarnya pabrik uang palsu di UIN kini viral di media sosial.

Polisi disebut telah menggerebek gedung perpustakaan UIN Alauddin tempat memproduksi uang palsu.

Uang palsu diproduksi diperkirakan sudah mencapai ratusan juta.

Namun tak ada police line atau garis polisi terpasang disekitar perpustakaan UIN Alauddin.

Sejumlah mahasiswa tetap beraktivitas seperti biasanya di kampus UIN Alauddin.

Pengungkapan peredaran uang palsu berawal saat polisi mengamankan seorang terduga pelaku.

Pelaku melibatkan pegawai kampus UIN Alauddin.

3. Ratusan Juta Uang Palsu yang Dicetak Andi Ilham Disita Polisi

AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa saat ditemui, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.

AKBP Reonald menyebut, awal mula menyidik perkara ini ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga saat transaksi.

"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000. Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," jelasnya.

Uang palsu ini sebut Reonald, dalam pecahan 100 ribu. 

"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada. Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu  singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh kapolda Sulsel langsung," ujar Reonald.

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. 

Alhasil, polisi mengungkap barang bukti mesin di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang dan mesin cetak uang palsu.

4. Mimpi Andi Ibrahim untuk Jadi Profesor Terancam Pupus Gegara Mengedarkan Uang Palsu

Kini kepolisian menetapkan Doktor Ilmu Perpustakaan ini sebagai tersangka pembuat uang palsu

Padahal dirinya sudah bersiap untuk meraih gelar profesor dan mendapatkan gelar guru besar di UIN Makassar.

Dirinya pun sudah memenuhi berbagai syarat menjadi guru besar. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 

Andi Ibrahim sudah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1. 

Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 

Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.

Ia pun sudah memenuhi syarat lain seperti menulis buku.

Namun, Andi Ibrahim pun terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat sebagai produsen uang palsu

5. Andi Ibrahim Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Denda 100M

Kepolisian Resort Gowa ( Polres Gowa ) membongkar Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu. 

Sampai saat ini, kepolisian sudah menetapkan 15 orang tersangka. 

Termasuk kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim

Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.

AKBP Reonald mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani kasus uang palsu.

Andi Ibrahim pun diduga melanggar undang-undang UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 37.  

Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup sebab, ia dan beberapa tersangka memproduksi uang palsu ini. 

(1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

(2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved