Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Santri Dibakar Gara-gara Dituduh Curi HP, 38 Persen Tubuhnya Hangus

Ia mendapat perlakuan mengerikan di salah satu pondok pesantren di Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Santri Dibakar Gara-gara Dituduh Curi HP, 38 Persen Tubuhnya Hangus
Ilustrasi
Santri dibakar seorang tamu di pondok pesantren. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang santri berusia 15 tahun, SS, menjadi korban penganiayaan.

Ia mendapat perlakuan mengerikan di salah satu pondok pesantren di Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Insiden yang terjadi pada Senin malam, 16 Desember 2024, melibatkan pelaku MGS.

Pria 21 tahun ini padahal seorang tamu pondok, yang membakar korban setelah menuduhnya mencuri handphone milik adiknya.

Menurut penuturan Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, penganiayaan bermula ketika adik pelaku mengadukan bahwa handphone-nya diduga diambil oleh SS.

Pelaku yang mendengar tuduhan tersebut, langsung datang ke pondok pesantren sekitar pukul 21.00 WIB untuk menanyakan hal itu kepada korban.

Dalam insiden tersebut, pelaku dibantu oleh salah satu pengasuh pondok untuk menghadirkan SS dan menguncinya di sebuah ruangan.

Pelaku kemudian membawa bahan bakar berupa bensin dalam botol bekas air mineral, yang ia gunakan untuk menakut-nakuti korban.

Bensin tersebut dituangkan ke tubuh SS, dan pelaku menyalakan korek api, mengakibatkan korban terbakar.

Akibat perbuatan kejam tersebut, SS menderita luka bakar serius yang mencapai 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki.

Saat ini, SS sedang dirawat di RSUD Simo.

Pihak kepolisian yang segera turun ke lokasi kejadian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet yang terbakar, pakaian korban, serta korek api yang digunakan pelaku.

Pelaku, MGS, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 187 ke-1, 2 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 353 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Selain itu, karena korban adalah seorang anak, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved