Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: APBD Provinsi Turun Tahun 2025, Thariq Modanggu-Nurjanah Gugat Hasil Pilkada
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Minggu (15/12/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai mengatakan untuk jembatan tersebut telah dilakukan pengajuan proposal sejak 2023.
"Proposal anggaran ini telah diajukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ungkapnya saat dilakukan konfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Selain itu Heryanto menjelaskan bahwa Tim BNPB Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi telah melakukan verifikasi lapangan pada Mei 2024.
"Untuk proses verifikasi telah dilakukan oleh Tim BNPB," jelasnya.
Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih menunggu realisasi anggaran tersebut.
Nantinya, penyaluran anggaran itu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gorontalo Ungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Depan SD Isimu Raya
Pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Gugat Hasil Pilkada Gorontalo Utara ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (06/12/2024), dengan tudingan adanya dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara.
Meskipun Thariq Modanggu maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi kepada TribunGorontalo.com, dokumen gugatan ini telah terdaftar secara resmi dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima, akta pengajuan permohonan pemohon elektronik atas nama Thariq-Nurjanah tercatat dengan nomor registrasi 55/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam salinan akta tersebut, tertera bahwa gugatan diajukan dengan klaim perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.
Gugatan ini disertai Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024 yang menunjuk Febriyan Potale dan tim kuasa hukum sebagai perwakilan resmi pihak pemohon.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-15-des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.