Pilkada Gorontalo

Pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Gugat Hasil Pilkada Gorontalo Utara ke MK

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (06/12/2024), dengan tudingan adanya dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Gorut.
Gugatan Thariq Modanggu dan Nurjannah Yusuf. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (06/12/2024), dengan tudingan adanya dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara.

Meskipun Thariq Modanggu maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi kepada TribunGorontalo.com, dokumen gugatan ini telah terdaftar secara resmi dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen yang diterima, akta pengajuan permohonan pemohon elektronik atas nama Thariq-Nurjanah tercatat dengan nomor registrasi 55/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam salinan akta tersebut, tertera bahwa gugatan diajukan dengan klaim perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.

Gugatan ini disertai Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024 yang menunjuk Febriyan Potale dan tim kuasa hukum sebagai perwakilan resmi pihak pemohon.

Detail Gugatan dan Tanggapan KPUD Gorontalo Utara

Dalam permohonannya, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pihak termohon. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, kelengkapan berkas permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pihak pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan jika dinyatakan belum lengkap. Setelah itu, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Jumlah Gugatan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mencatat sebanyak 283 permohonan perkara terkait hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Sabtu sore (14/12/2024) pukul 17.35 Wita.

Data ini menunjukkan tingginya jumlah sengketa yang diajukan oleh peserta Pilkada, yang terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.

Dari total tersebut, mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati dengan jumlah 218 perkara.

Selanjutnya diikuti oleh pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur dengan 16 perkara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved