Pilkada Gorontalo
Pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Gugat Hasil Pilkada Gorontalo Utara ke MK
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (06/12/2024), dengan tudingan adanya dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sesuai dengan prosedur, permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Setelah itu, akan dilanjutkan ke tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, hingga pengambilan putusan.
Proses penyelesaian sengketa di MK dipastikan harus selesai dalam waktu yang telah diatur sesuai Undang-Undang Pilkada. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada maupun masyarakat.
5 Paslon Pilkada Gorontalo Menggugat
Di antara 254 gugatan Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK, ada lima gugatan berasal dari Gorontalo.
Seperti diketahui, lima pasangan calon (paslon) bupati maupun wali kota, mengajukan gugatan kepada MK.
Hasil perolehan suara Pilkada Bone Bolango misalnya, digugat oleh pasangan dengan tagline MULUS atau Merlan Uloli dan Syamsul Botutihe.
Lalu kemudian Pilkada Pohuwato digugat oleh pasangan Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief.
Sementara hasil pilkada Gorontalo Utara digugat oleh Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta oleh Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Sementara itu, untuk Pilwako Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku juga mengajukan permohonan ke MK. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.