Berita Nasional

Remaja 20 Tahun Diduga Aniaya Sopir dan Merusak Taksi Online di Kendari

Penangkapan terduga pelaku, yang berinisial MSS, dilakukan oleh Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (14/12/2024) di Lorong Barat, Kelu

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunSultra
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil meringkus satu terduga pelaku penganiayaan sopir dan perusakan taksi online di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang remaja berusia 20 tahun yang terlibat dalam penganiayaan terhadap sopir dan perusakan taksi online.

Penangkapan terduga pelaku, yang berinisial MSS, dilakukan oleh Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (14/12/2024) di Lorong Barat, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan merusak mobil taksi online pada Minggu (8/12/2024) di Kecamatan Abeli, Kendari.

"Pelaku MSS telah kami amankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Nirwan Fakaubun kepada TribunnewsSultra.com pada Sabtu (14/12/2024).

Penganiayaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang remaja yang berusia sangat muda.

Insiden tersebut juga mengundang perhatian terkait keamanan sopir taksi online yang rentan terhadap tindak kekerasan.

Polresta Kendari kini melanjutkan penyelidikan untuk memastikan motif dan tindakan hukum lebih lanjut terhadap MSS.

Kasus ini turut menambah deretan kejadian kriminal yang melibatkan pengemudi taksi online di wilayah tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved