Penganiayaan Dokter Koas
Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tersangka Mengaku Khilaf
Tersangka Fadilla alias Datuk (36) mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara spontan akibat emosinya yang terpancing.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), akhirnya terungkap motifnya.
Tersangka Fadilla alias Datuk (36) mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara spontan akibat emosinya yang terpancing.
Kronologi Kejadian Penganiayaan bermula saat Lina, atasan Datuk, meminta korban untuk mengubah jadwal piket dokter koas yang telah ditentukan.
Lina, yang merupakan ibu dari Lady, seorang dokter koas yang dijadwalkan berjaga pada malam tahun baru, merasa keberatan dan meminta Luthfi mengatur ulang jadwal tersebut.
Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkan Lina.
Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan Lina, yang kemudian disampaikan kepada Datuk.
Merasa kesal karena korban dianggap kurang sopan kepada Lina, Datuk kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan terhadap Luthfi.
Pengakuan Tersangka Dalam keterangannya, Datuk mengakui bahwa tindakannya tersebut tidak didasari perintah dari Lina.
Ia menyatakan bahwa perbuatannya adalah bentuk luapan emosi sesaat yang tidak dapat dikendalikannya.
“Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujar Datuk dengan nada menyesal di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Sabtu (14/12/2024).
Penyesalan Mendalam Datuk yang kini ditahan pihak kepolisian, juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarganya, serta keluarga besar Lina yang ikut terdampak oleh insiden ini.
“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi. Saya juga meminta maaf kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan kepala tertunduk.
Barang Bukti dan Tindak Pidana Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Atas tindakannya, Datuk dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tegas Tidak Ada Unsur Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa penganiayaan ini tidak ada unsur perintah dari Lina sebagai atasan Datuk.
PPPK Paruh Waktu 2025: Kerja Hanya 4 Jam, Gaji Sesuai UMP Daerah, Plus Tunjangan TPP |
![]() |
---|
Resmi! Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Begini Cara Cek Formasinya di Situs Resmi BKN |
![]() |
---|
Pasha Ungu Bantah Mundur dari DPR: “Masuk Aja Susah, Masa Keluar Gampang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 29 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 29 Agts 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.