Penganiayaan Dokter Koas

Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tersangka Mengaku Khilaf

Tersangka Fadilla alias Datuk (36) mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara spontan akibat emosinya yang terpancing.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Fadilla alias Datuk, sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Datuk meminta maaf kepada dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri, Muhammad Luthfi dan keluarganya bosnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), akhirnya terungkap motifnya.

Tersangka Fadilla alias Datuk (36) mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara spontan akibat emosinya yang terpancing.

Kronologi Kejadian Penganiayaan bermula saat Lina, atasan Datuk, meminta korban untuk mengubah jadwal piket dokter koas yang telah ditentukan.

Lina, yang merupakan ibu dari Lady, seorang dokter koas yang dijadwalkan berjaga pada malam tahun baru, merasa keberatan dan meminta Luthfi mengatur ulang jadwal tersebut.

Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkan Lina.

Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan Lina, yang kemudian disampaikan kepada Datuk. 

Merasa kesal karena korban dianggap kurang sopan kepada Lina, Datuk kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan terhadap Luthfi.

Pengakuan Tersangka Dalam keterangannya, Datuk mengakui bahwa tindakannya tersebut tidak didasari perintah dari Lina.

Ia menyatakan bahwa perbuatannya adalah bentuk luapan emosi sesaat yang tidak dapat dikendalikannya.

“Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujar Datuk dengan nada menyesal di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Sabtu (14/12/2024).

Penyesalan Mendalam Datuk yang kini ditahan pihak kepolisian, juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarganya, serta keluarga besar Lina yang ikut terdampak oleh insiden ini.

“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi. Saya juga meminta maaf kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan kepala tertunduk.

Barang Bukti dan Tindak Pidana Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

Atas tindakannya, Datuk dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tegas Tidak Ada Unsur Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa penganiayaan ini tidak ada unsur perintah dari Lina sebagai atasan Datuk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved