Pajak Kenderaan Bermotor
Mulai 2025, Ada Tambahan 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan yang Harus Dibayarkan, Begini Hitungannya
Mulai ditahun 2025, Pajak Kenderaan Bermotor akan ditambah dua komponen yang akan masuk dalam hitungan pajak yakni opsen PKB dan BBNKB.
"Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten/kota langsung 66 persen perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota"," katanya.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Ayah Siswa di Pesanggrahan Ini Minta Diusut Polisi
"Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan," imbuh Lydia.
Sementara itu, Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ederan yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.
Kemendagri pun telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.
Dalam mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemprov dan pemkab/pemkot terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen paling lambat Oktober 2024 ini.
"Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambar diselesaikan dengan kita berikan waktu Oktober 2024, karena mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025," kata Rizki.
Baca juga: Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Jogja Jual Bayi dengan Harga Rp 65 Juta, Modus Mau Adopsi
Hitungan Opsen Pajak
Dilansir dari Kompas.com, adanya opsen pajak maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Hal ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Asal Jepara Ditemukan Tewas hingga Membusuk di Bangunan Kosong, di Kota Semarang
Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.
Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.