Pajak Kenderaan Bermotor

Mulai 2025, Ada Tambahan 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan yang Harus Dibayarkan, Begini Hitungannya

Mulai ditahun 2025, Pajak Kenderaan Bermotor akan ditambah dua komponen yang akan masuk dalam hitungan pajak yakni opsen PKB dan BBNKB.

|
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK -- Mulai 2025, Ada Tambahan 2 Komponen Pajak Baru Kenderaan yang Harus Dibayarkan, Begini Hitungannya 

Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta. 

Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Baca juga: Pria Lansia Tewas dalam Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. 

Apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved