Berita Viral

Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Jogja Jual Bayi dengan Harga Rp 65 Juta, Modus Mau Adopsi

Dua orang bidan di Jogja terlibat kasus jual beli manusia. Dua bidan ini selain menjadi bidan, mereka pula menekuni bidang penjualan orang alias bay

|
YouTube Polda DIY
Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang bidan di Jogja terlibat kasus jual beli manusia.

Dua bidan ini selain menjadi bidan, mereka pula menekuni bidang penjualan orang alias bayi yang baru saja dilahirkan.

Modusnya ingin adopsi bayi dari pasangan suami istri.

Alhasil mereka menggeluti pekerjaan ini selama 14 tahun yakni dari tahun 2010 hingga 2014 dan sudah ada 66 bayi yang jadi korbannya.

Harga bayi yang ditawarkan beda-beda, dari Rp 55 juta hingga Rp 65 juta.

Kini kedua bidan itu diamankan oleh polisi setempat.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Asal Jepara Ditemukan Tewas hingga Membusuk di Bangunan Kosong, di Kota Semarang

Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. 

Baca juga: Akibat Listrik Padam di Sulawesi Utara-Gorontalo, Penjual BBM Non-Subsidi Laku Keras, UMKM Merugi

Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Masih Ingat Talitha Curtis? Dulunya Pemain Sinetron Terkenal, Kini Banting Stir, Begini Kondisinya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved