Berita Viral
Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Jogja Jual Bayi dengan Harga Rp 65 Juta, Modus Mau Adopsi
Dua orang bidan di Jogja terlibat kasus jual beli manusia. Dua bidan ini selain menjadi bidan, mereka pula menekuni bidang penjualan orang alias bay
Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Bus Putra Raflesia Kecelakaan hingga Terbakar di Pesisir Barat Lampung, 3 Penumpang Ikut Terbakar
Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.
Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.
Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, di sela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati.
Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat.
Baca juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Gorontalo Hari Ini dan Besok: Waspada Hujan di Siang Hari
Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.
Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," katanya.
Menurutnya, proses adopsi dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat.
Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Warga Temukan Pasutri di Cengkareng Tewas dengan Kondisi yang Mengenaskan, Sempat Ribut Besar
Sementara adopsi melalui kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY.
Prosesnya pun menurut Isnan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," terang dia.
Dalam proses adopsi sesuai Permensos Nomor 110 Tahun 2009 pemerintah juga tidak menghilangkan nasab anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.