Berita Viral

Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Jogja Jual Bayi dengan Harga Rp 65 Juta, Modus Mau Adopsi

Dua orang bidan di Jogja terlibat kasus jual beli manusia. Dua bidan ini selain menjadi bidan, mereka pula menekuni bidang penjualan orang alias bay

|
YouTube Polda DIY
Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang bidan di Jogja terlibat kasus jual beli manusia.

Dua bidan ini selain menjadi bidan, mereka pula menekuni bidang penjualan orang alias bayi yang baru saja dilahirkan.

Modusnya ingin adopsi bayi dari pasangan suami istri.

Alhasil mereka menggeluti pekerjaan ini selama 14 tahun yakni dari tahun 2010 hingga 2014 dan sudah ada 66 bayi yang jadi korbannya.

Harga bayi yang ditawarkan beda-beda, dari Rp 55 juta hingga Rp 65 juta.

Kini kedua bidan itu diamankan oleh polisi setempat.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Asal Jepara Ditemukan Tewas hingga Membusuk di Bangunan Kosong, di Kota Semarang

Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. 

Baca juga: Akibat Listrik Padam di Sulawesi Utara-Gorontalo, Penjual BBM Non-Subsidi Laku Keras, UMKM Merugi

Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Masih Ingat Talitha Curtis? Dulunya Pemain Sinetron Terkenal, Kini Banting Stir, Begini Kondisinya

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Modus Kejahatan

Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itupun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

Baca juga: Pria Lansia Tewas dalam Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Usai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta," ungkapnya.

Baca juga: Ditinggal Temannya di Hotel Usai Nonton Kangen Band, Siswi SMP Ini Jadi Korban TPPO

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho.

Tabrak Aturan 

Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, bayi yang diperdagangkan itu mayoritas hasil hubungan gelap.

Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.

Baca juga: Bus Putra Raflesia Kecelakaan hingga Terbakar di Pesisir Barat Lampung, 3 Penumpang Ikut Terbakar

Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.

Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.

Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, di sela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati. 

Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat. 

Baca juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Gorontalo Hari Ini dan Besok: Waspada Hujan di Siang Hari

Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.

Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," katanya.

Menurutnya, proses adopsi dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat. 

Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Warga Temukan Pasutri di Cengkareng Tewas dengan Kondisi yang Mengenaskan, Sempat Ribut Besar

Sementara adopsi melalui kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY. 

Prosesnya pun menurut Isnan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," terang dia.

Dalam proses adopsi sesuai Permensos Nomor 110 Tahun 2009 pemerintah juga tidak menghilangkan nasab anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved