Pilkada DKI
Ada Arahan Presiden Prabowo hingga Ridwan Kamil Batal Ajukan Gugatan Pilkada DKI ke MK
Adapun pengaruh istruksi Presiden Prabowo itu diakui oleh politisi golkar yang kerap disapa Kang Emil tersebut, seperti dikutip dari TribunNews, Jumat
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Faktor arahan Presiden Prabowo Subianto menyebabkan Ridwan Kamil dan pasangannya batal ajukan gugatan Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pengaruh istruksi Presiden Prabowo itu diakui oleh politisi golkar yang kerap disapa Kang Emil tersebut, seperti dikutip dari TribunNews, Jumat (13/12/2024).
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Meski begitu, menurut calon gubernur DKI ini, bahwa sebetulnya arahan ataupun instruksi dari para pimpinan partai ini bukanlah perintah yang harus diikuti.
Sebab, apapun keputusan tetap diserahkan kepada forum musyawarah, yang tentu juga anggotanya adalah pimpinan partai pengusung.
"Tapi, sifatnya bukan perintah. Semua dikembalikan kepada forum musyawarah," imbuhnya.
Karena itu, lewat hasil musyawarah bersama, Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono pun memilih tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Alasannya, kata Ridwan Kamil, demi situasi Jakarta yang kondusif karena sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.
"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif, dan simpati kami kepada warga Jakarta yang sudah lelah dengan rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta yang sudah ditetapkan KPUD," urai Ridwan Kamil.
Sebelumnya, pernyataan soal adanya arahan pimpinan untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, telah disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria.
Riza menyebut memang ada arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Kamis (12/12/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Meski demikian, Riza enggan membeberkan siapa pimpinan yang dimaksud.
Ia hanya memastikan dirinya mengikuti arahan yag diberikan.
"Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Selebihnya, tanyakan pada pimpinan," tegas dia.
Meski Batal Gugat, RIDO Tetap Klaim Ada Kecurangan
Meski batal mengajukan gugatan ke MK, pihak RIDO bersikukuh mengatakan ada kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, menyebut, meski pihak KIM Plus membatalkan gugatan, temuan kecurangan harus tetap diselidiki.
"Kan enggak usah saya ngomong kan juga sudah terlihat kan, sudah ditemukan yang dicoblos nomor 3 sekian di Jakarta Timur," kata Eko di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, dari beberapa kejadian tersebut seharusnya bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Terus banyak yang harus kita lakukan PSU, pemungutan suara ulang dan sebagainya," ujar Eko.
Kendati demikian, Eko menyadari, proses hukum yang panjang akan membebani masyarakat.
Karena itu, KIM Plus memastikan batal mengajukan gugatan ke MK.
Eko berharap pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, bisa bekerja secara baik.
"Buat saya sudah lah, karena kita move on, kita men-support, mendukung untuk kemenangan nomor 3 ya," pungkas dia.
Diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan pasangan nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, unggul setelah memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara, pasangan RIDO meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta 2024 hanya berlangsung satu putaran. (*)
| Padahal Masih Hidup! Lansia di Gorontalo Tercatat Meninggal di Dukcapil, Pantas Dicoret dari Bansos |
|
|---|
| 2 Nenek Tunanetra di Gorontalo Mengeluh Bansos Terhenti, Lurah Padebuolo Duga Ulah Oknum Aparat |
|
|---|
| Tak Ada Libur Panjang, Ini Jadwal Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2026 |
|
|---|
| BPNT Rp 600 Ribu Februari 2026 Cair, Cek Nama Anda Sekarang! |
|
|---|
| Pengalaman Pahit Kapolres Lamongan, Lapor Kehilangan Sepeda Malah Ditanya Harga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-saat-menjabat-Gubernur-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.