UMP Gorontalo 2025
Daftar UMP Gorontalo Sejak 2005 hingga 2025, Konsisten Meningkat Tiap Tahun
Sejak tahun 2005, UMP Gorontalo terus bertambah jumlahnya, baik pendapatan per hari maupun bulan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UMP-Gorontalo-relatif-meningkat.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo konsisten meningkat setiap tahun.
Sejak 2005, UMP Gorontalo terus bertambah jumlahnya, baik pendapatan per hari maupun bulan.
Kini UMP Gorontalo dipastikan kembali meningkat di awal tahun 2025.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Baca juga: 3 Petahana Calon Kepala Daerah di Gorontalo Kalah Pilkada 2024, Ada Paslon Gugat ke MK
Adapun peningkatan UMP Gorontalo 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.
Penetapan UMP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Melansir dari Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, berikut daftar UMP Gorontalo sejak 2005.
| TAHUN | UMP/HARI | UMP/BULAN |
| 2005 | 17. 400 | 435.000 |
| 2006 | 21. 080 | 527.000 |
| 2007 | 22. 400 | 560.000 |
| 2008 | 24. 000 | 600.000 |
| 2009 | 27. 000 | 675.000 |
| 2010 | 28. 400 | 710.000 |
| 2011 | 30 500 | 762.500 |
| 2012 | 33 500 | 837.500 |
| 2013 | 47 000 | 1.175 000 |
| 2014 | 53 000 | 1 325 000 |
| 2015 | 64 000 | 1.600 000 |
| 2016 | 75 000 | 1.875 000 |
| 2017 | 81 200 | 2. 030 000 |
| 2018 | 88 273 | 2.206 813 |
| 2019 | - | 2.384 020 |
| 2020 | - | 2 788 826 |
| 2021 | - | 2 586 900 |
| 2022 | - | 2 800 850 |
| 2023 | - | 2 989 350 |
| 2024 | - | 3.025.100 |
| 2025 | - | 3.221.731 |
Apakah semua perusahaan wajib menerapkan UMP?
Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Yodi Panto Biludi, menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.
Dinas Ketenagakerjaan memastikan pengawasan terhadap semua perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor.
Pengawasan dilakukan secara dinamis untuk menyesuaikan dengan perubahan status perusahaan, seperti pembukaan usaha baru atau penutupan usaha.
"Kami rutin melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMP dan pemenuhan hak pekerja," kata Yodi.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga menyediakan klinik aduan 24 jam untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
Klinik ini menerima berbagai aduan, mulai dari pembayaran upah di bawah UMP, pelanggaran hak lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja.
"Para pekerja dapat datang langsung ke kantor untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur," ujarnya.
Menurut Yodi, setiap hari pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait berbagai isu ketenagakerjaan.
"Kami sering menerima laporan soal pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, pelanggaran hak jaminan sosial, hingga kasus kecelakaan kerja," ungkapnya.
Yodi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Dengan hanya 30 perusahaan besar yang wajib membayar UMP, pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di Gorontalo.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.