UMP Gorontalo 2025

103 Perusahaan di Gorontalo Wajib Gaji Karyawannya Minimal di Angka Rp 3,2 Juta

Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. 

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
Landcape Provinsi Gorontalo pada November 2024/Wawan Akuba 

Yodi juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bagi para pekerja tetap terjaga. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.

Penetapan UMP Gorontalo untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.221.731 sendiri telah diumumkan pada 10 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved