UMP Gorontalo 2025

103 Perusahaan di Gorontalo Wajib Gaji Karyawannya Minimal di Angka Rp 3,2 Juta

Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. 

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
Landcape Provinsi Gorontalo pada November 2024/Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 103 perusahaan di Provinsi Gorontalo diwajibkan membayar gaji karyawan minimal sebesar Rp 3.221.731.

Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. 

Kewajiban ini hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, dari total 6.200 perusahaan yang terdaftar, hanya 4.396 perusahaan yang telah melapor.

Dari jumlah tersebut, terdapat 30 perusahaan besar dan 173 perusahaan menengah yang wajib menerapkan UMP.

Sementara itu, 197 perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan kecil dan 3.996 perusahaan sebagai usaha mikro, yang dikecualikan dari kewajiban membayar UMP.

“Perusahaan mikro dan kecil tidak diwajibkan membayar gaji sesuai UMP. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang. Kewajiban ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar,” jelas Yodi pada Senin (2/12/2024).

Hingga saat ini, ada 1.804 perusahaan lainnya di Gorontalo belum memberikan laporan status usaha mereka, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan saat ini.

Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini tetap menjadi prioritas Dinas Ketenagakerjaan, termasuk kunjungan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pengawasan dan Perlindungan Hak Pekerja

Dinas Ketenagakerjaan Gorontalo secara aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban membayar UMP.

Yodi menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, seperti pembayaran upah lembur, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga penanganan kasus kecelakaan kerja.

Untuk memfasilitasi pekerja yang merasa dirugikan, Dinas Ketenagakerjaan menyediakan klinik aduan 24 jam.

Klinik ini menerima laporan terkait pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah di bawah UMP.

“Kami menerima laporan setiap hari, mulai dari pelanggaran upah lembur hingga kasus jaminan sosial. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yodi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved