Pilkada Gorontalo

Total 170 Gugatan Hasil Pilkada Masuk ke MK, Minus Pilgub

Tercatat, mayoritas penggugat merupakan pasangan calon bupati dan wali kota yang kalah dalam pemilihan.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). 

Batas Waktu Pengajuan Permohonan

Bagi pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kesempatan untuk mengajukan sengketa hasil pilkada sudah dibuka.

Permohonan perselisihan dapat diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota.

Proses pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dalam dua cara: melalui aplikasi SIMPEL.MKRI.ID secara daring, atau langsung mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk pengajuan luring.

Jam layanan pengajuan sengketa dimulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari kerja.

Untuk mempermudah proses, penting untuk diingat bahwa penulisan nama pemohon dan/atau kuasa hukum tidak boleh menggunakan gelar.

Selain itu, jika ada kesalahan dalam permohonan, perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali.

Pastikan untuk mengajukan permohonan tepat waktu dan sesuai prosedur agar hak Anda sebagai calon kepala daerah yang merasa dirugikan dapat terakomodasi dalam proses hukum yang ada.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved