Penikaman di Warung Makan Gorontalo
Terungkap Alasan Pria Tikam Karyawan Rumah Makan Mbak Ayux's Gorontalo, Ada Dendam Kesumat
Terungkap motif FL (27), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, menikam karyawan Rumah Makan Mbak Ayux's.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Agil-alias-FL-diamankan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
Warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Payungan Pantai, Kabupaten Boalemo, itu pun jatuh tersungkur.
Saat Harlan bersimbah darah, Agil langsung meninggalkan lokasi.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo.
Ia sempat dirawat di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Suhardi menyebut Harlan mengalami luka di bagian dada kiri dan perut bawah.
Total Harlan mengalami sembilan luka tusukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Aparat Desa Demo Tuntut Masalah Gaji ke DPRD Kabupaten Gorontalo
Pelaku Ditahan
Pelaku penikaman di sebuah rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (6/12/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, penangkapan merupakan kerja sama Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Tengah.
Pelaku berinisial FL (27), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. FL ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penikaman terhadap korban berinisial AA (18) pada Kamis (5/12/2024) malam.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah langsung bergerak mencari pelaku FL," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
"Saat melarikan diri dari lokasi kejadian, FL meninggalkan sandalnya di tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi salah satu petunjuk penting," tandasnya.
Atas perbuatannya, FL dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHPidana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)