Demo Aparat Desa Gorontalo
BREAKING NEWS: Puluhan Aparat Desa Demo Tuntut Masalah Gaji ke DPRD Kabupaten Gorontalo
Puluhan aparat desa menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Puluhan aparat desa menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Masa aksi mulai memadati kawasan Menara Keagungan Limboto pada pukul 09.00 Wita, Senin (9/12/2024).
Aparat desa Telaga CS sudah tiba di lokasi. Sementara kecamatan lain terinformasi sedang dalam perjalanan. Beberapa aparat desa menaiki kendaraan mobil dinas.
Mereka juga membawa bendera bertuliskan 'Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia'.
Di depan mobil terdapat tulisan di atas kertas karton, 'Dipaksa sehat di negeri yang sakit". Massa aksi menyetel lagu Iwan Fals.
Arus lalu lintas di sekitar kantor DPRD Kabupaten Gorontalo praktis macet. Kendaraan tidak dapat melintas di depan Masjid Agung Baiturrahman Limboto.
Pihak kepolisian juga sudah berjaga di titik demo.
Para aparat desa ini juga akan menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Bupati Gorontalo.
Adapun tuntutan utama aparat desa adalah gaji tiga bulan yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo.
Karim M Anunu, Kepala Desa Modelidu, menerangkan gaji bulan Oktober yang dijanjikan saat rapat dengar pendapat, hingga kini belum diterima.
"Cuma satu bulan itu pun baru tanda tangan, belum tahu kapan jadi tuntutan kami gaji tidak bulan yang belum dibayarkan," pungkasnya.
Baca juga: Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Diberitakan sebelumnya, puluhan aparat desa terdiri dari perwakilan kepala desa (kades) dan BPBD memadati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo pada Selasa (03/12/2024).
Keluhan mereka disampaikan di depan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pihak DPRD memang menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai, menerangkan bahwa sebelumnya aparat desa menyurati Ketua DPRD terkait permasalahan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.