Kades Boyolali Digerebek Warga
Seorang Kades Digerebek Warganya Sendiri Sedang Asyik Berduaan di Rumah dengan Seorang Janda
Penggerebekan tersebut terjadi di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/12/2024) malam.
Meski begitu, nikah siri dinyatakan sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. Rukun nikah, ujar Saiful adalah adanya dua mempelai, ijab qabul, wali wanita dan dua saksi.
Sementara syarat nikah bagi suami antara lain beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan mahram, dan tidak sedang ihram haji.
Baca juga: Gaji Aparat Desa Kabupaten Gorontalo Dirapel Tahun 2025, yang tak Setuju Diminta Menyurat ke Bupati
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Sementara untuk istri yakni beragama islam, tidak dalam paksaan, bukan mahram, tidak bersuami, tidak dalam masa iddah, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
Sementara sebagai saksi juga ada syaratnya, yakni beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
Istri Kades Minta Dihadirkan
Diketahui, SR ternyata sudah mempunyai istri. Warga setempat yang tidak ingin namanya disebut menuturkan, saat penggerebekan, istri dari SR minta untuk dihadirkan.
"Kami lakukan demi menjaga kondusivitas keamanan lingkungan,"
"Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," ujar salah satu warga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Kades di Boyolali yang Sedang Asyik Berduaan di Rumah Seorang Janda, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/09/kronologi-penggerebekan-kades-di-boyolali-yang-sedang-asyik-berduaan-di-rumah-seorang-janda?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.