Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Ajuan Gugatan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten, Sosok Korban Penikaman

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Minggu (8/12/2024).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak Berita Populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Sabtu (7/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Minggu (8/12/2024).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Sabtu kemarin.

Berita pertama terkait gugatan hasil Pilkada 2024 di dua kabupaten Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya saksi pasangan Calon Gubernur Gorontalo Tonny Uloli - Marten Taha menolak rekapitulasi suara Pilgub Gorontalo.

Ada pula sosok Harlan Asuha, korban penikaman di rumah makan Kota Gorontalo.

Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.

BREAKING NEWS: Dua Kabupaten di Gorontalo Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Sebanyak dua kabupaten di Gorontalo ajukan gugatan hasil pilkada ke MK, per Jumat (06/12/2024).
Sebanyak dua kabupaten di Gorontalo ajukan gugatan hasil pilkada ke MK, per Jumat (06/12/2024). (MK)

Dua kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni Gorontalo Utara dan Pohuwato, secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara di kedua daerah tersebut.

Permohonan dari Pohuwato masuk lebih awal pada Kamis (5/12/2024), diikuti oleh Gorontalo Utara pada Jumat (6/12/2024).

Kedua gugatan tersebut termasuk dalam 76 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang diterima MK hingga Jumat pukul 16.30 WIB.

Menurut informasi dari MK, gugatan ini berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk klaim pelanggaran administrasi dan ketidakadilan dalam distribusi logistik pilkada.

Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penunjukan panel hakim oleh MK untuk menyidangkan gugatan ini.

 

Baca Selengkapnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved