Pilkada Gorontalo di MK

BREAKING NEWS: Dua Kabupaten di Gorontalo Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Kedua gugatan tersebut termasuk dalam 76 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang diterima MK hingga Jumat pukul 16.30 WIB.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
MK
Sebanyak dua kabupaten di Gorontalo ajukan gugatan hasil pilkada ke MK, per Jumat (06/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloDua kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni Gorontalo Utara dan Pohuwato, secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara di kedua daerah tersebut.

Permohonan dari Pohuwato masuk lebih awal pada Kamis (5/12/2024), diikuti oleh Gorontalo Utara pada Jumat (6/12/2024).

Kedua gugatan tersebut termasuk dalam 76 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang diterima MK hingga Jumat pukul 16.30 WIB.

Menurut informasi dari MK, gugatan ini berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk klaim pelanggaran administrasi dan ketidakadilan dalam distribusi logistik pilkada.

Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penunjukan panel hakim oleh MK untuk menyidangkan gugatan ini.

Sidang pendahuluan diperkirakan akan berlangsung dalam dua minggu ke depan.

MK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 secara transparan dan tepat waktu.

Jika gugatan dinyatakan memenuhi syarat, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan final.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, gugatan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak hasil ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang berlangsung di Grand Sumberia Ballroom, Jumat (6/12/2024).

“Pencantuman waktu dalam keputusan sangat penting karena menjadi acuan resmi MK dalam menerima permohonan gugatan. Jika ada keberatan dari paslon, mereka memiliki waktu 3x24 jam sejak keputusan diumumkan untuk mengajukan gugatan,” jelas Sophian, Sabtu (7/12/2024).

Penetapan hasil Pilgub Gorontalo ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 167 Tahun 2024, yang disahkan setelah rekapitulasi suara.

Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil pilkada yang diterima MK:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved