Pencabulan Anak Gorontalo

Begini Akal Bulus Pria Pohuwato Gorontalo demi Bisa Lecehkan Dua Anak Tiri

E (32), warga Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melecehkan dua anak tirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Tampang E (32) pria asal Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengenakan rompi tahanan dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan dua anak gadis Kamis (6/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – E (32), warga Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melecehkan dua anak tirinya.

Demi bisa menyalurkan hasratnya itu, E memiliki akal bulus sehingga korban tak dapat menolak keinginannya.

Dua korban kakak beradik itu dicabuli E secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun.

E mengancam anak tirinya dengan mengatakan ibu korban (istri E) takkan dibiayai pengobatan.

Diketahui istri E memang sempat sakit-sakitan sebelum meninggal dunia.

Istrinya itu dijadikan alasan oleh E untuk merayu dua anak tirinya.

Menurut Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, tindakan E berlangsung sejak Juli 2021 hingga September 2023.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.

“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Kota Gorontalo Ditangkap, Sandal Jadi Petunjuk Polisi

Pelaku Sempat Buron

Tampang E, sosok ayah tiri tersangka kasus pelecehan dua anak sambung di Kabupaten Pohuwato, dihadirkan dalam konferensi pers Mapolda Gorontalo, Rabu (5/12/2024).
Tampang E, sosok ayah tiri tersangka kasus pelecehan dua anak sambung di Kabupaten Pohuwato, dihadirkan dalam konferensi pers Mapolda Gorontalo, Rabu (5/12/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

E melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. E akhirnya tertangkap di kediamannya Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.

Kini tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved