Pencabulan Anak Gorontalo
Begini Akal Bulus Pria Pohuwato Gorontalo demi Bisa Lecehkan Dua Anak Tiri
E (32), warga Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melecehkan dua anak tirinya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – E (32), warga Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melecehkan dua anak tirinya.
Demi bisa menyalurkan hasratnya itu, E memiliki akal bulus sehingga korban tak dapat menolak keinginannya.
Dua korban kakak beradik itu dicabuli E secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun.
E mengancam anak tirinya dengan mengatakan ibu korban (istri E) takkan dibiayai pengobatan.
Diketahui istri E memang sempat sakit-sakitan sebelum meninggal dunia.
Istrinya itu dijadikan alasan oleh E untuk merayu dua anak tirinya.
Menurut Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, tindakan E berlangsung sejak Juli 2021 hingga September 2023.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.
“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Kota Gorontalo Ditangkap, Sandal Jadi Petunjuk Polisi
Pelaku Sempat Buron
Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
E melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. E akhirnya tertangkap di kediamannya Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.
Kini tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.