Berita Viral
Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Resmi di Palmerah, Peras Target dengan Tuduh Terlibat Narkoba
Polisi menangkap tiga kawanan polisi gadungan yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), yang melakukan aksi pemerasan korban dengan modus menuduh targetnya
Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Baca juga: Gegara Truk Dikendarai Ugal-ugalan di Batam, Ibu dan Anak Terlindas, Tewas di Lokasi
Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 30 Kali Beraksi, Tiga Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Tuduh Narkoba Ditangkap di Palmerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.